Peraturan MENPAN Nomor 14 Tahun 2017 merupakan pedoman dalam penysunan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) untuk Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Detail :
Permenpan RB NO.14 Tahun 2017
Apa sih IKM itu ?
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan. Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkan.
Dengan adanya survey IKM ini diharapkan kami dapat selalu meningkatkan layanan kami terhadap masyarakat.
Isi Survei Sekarang